Kerja Sama KKP Dan DKP Papua Perkuat Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan
Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun PSDKP Biak telah menjalin kerja sama strategis dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 27 April 2026.
Kerja sama ini memiliki tujuan yang komprehensif, yaitu:
Wujudkan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan & Perikanan Tertib & Bertanggungjawab: Kedua belah pihak berkomitmen untuk mendorong praktik pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab.
Tingkatkan Sinkronisasi, Efektivitas & Kepastian Hukum: Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinkronisasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah perairan Papua, serta memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Kelestarian Sumber Daya Ikan: Prioritas utama dari kerja sama ini adalah menjaga kelestarian sumber daya ikan di perairan Papua, termasuk melalui upaya pencegahan dan penanggulangan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup kegiatan yang luas, antara lain:
Pengawasan SDKP: Penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk pengawasan terhadap operasional kapal perikanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penanganan Pelanggaran: Penanganan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan, termasuk penegakan hukum terhadap pelaku IUU Fishing.
Peningkatan Kapasitas SDM: Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di bidang pengawasan, melalui program pelatihan dan bimbingan teknis.
Sosialisasi Peraturan: Penyebarluasan informasi dan pemahaman mengenai regulasi di bidang kelautan dan perikanan kepada para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat nelayan.
Pertukaran Data: Pertukaran data dan informasi terkait pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk mendukung pengambilan keputusan yang akurat dan tepat sasaran.
Penggunaan Sarpras: Pemanfaatan sarana dan prasarana pengawasan yang tersedia, termasuk kapal pengawas, untuk meningkatkan jangkauan dan efektivitas pengawasan di wilayah perairan Papua.
Operasi Bersama: Pelaksanaan operasi bersama dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Pengawasan Perizinan: Pengawasan terhadap perizinan di bidang kelautan dan perikanan, termasuk kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Pencemaran: Pengawasan terhadap pencemaran perairan di wilayah pesisir dan laut, untuk menjaga kualitas lingkungan perairan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergitas antara Ditjen PSDKP KKP dan DKP Papua dapat semakin diperkuat, sehingga upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Papua dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, dan berdampak positif bagi kelestarian sumber daya ikan serta kesejahteraan masyarakat nelayan di wilayah tersebut.
Tim Humas KKP/DKP Papua