a.   Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan;

b.   Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi perairan;

c.    Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi kawasan konservasi perairan

d.  Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan konservasi sumber daya ikan meliputi konservasi eksosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan serta konservasi perairan;

e.    Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati.

f.   Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan industri bioteknologi kelautan tingkat Provinsi dengan memanfaatkan kanekaragaman hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.    Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;

h.   Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

i.     Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.

j.   Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan industri bioteknologi kelautan tingkat Provinsi dengan memanfaatkan kanekaragaman hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.   Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi

l.     Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

m.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut. 

Informasi: Untuk tampilan yang optimal, mohon masukkan Link Terkait / Aplikasi Terkait