a. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi
perairan;
b. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi perairan;
c. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan rehabilitasi kawasan konservasi perairan
d. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan konservasi sumber daya ikan meliputi konservasi
eksosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan serta konservasi
perairan;
e. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati.
f. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengembangan industri bioteknologi kelautan tingkat Provinsi dengan
memanfaatkan kanekaragaman hayati sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian
data yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;
h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.
j. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengembangan industri bioteknologi kelautan tingkat Provinsi dengan
memanfaatkan kanekaragaman hayati sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
k. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian
data yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi
l. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
m. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.